Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan dirinya masih akan memimpin lembaga antirasuah hingga Desember 2023.
Pernyataan Firli ini sekaligus menanggapi mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap dirinya dalam rangka pensiun.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Firli, dirinya masih akan memimpin KPK hingga akhir masa jabatan sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana ketentuan tersebut, masa jabatan pimpinan KPK periode ini berlaku mulai tahun 2019 hingga tahun 2023 atau selama 4 tahun," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
Firli mengakui bahwa masa baktinya di Polri memang telah memasuki pensiun pada November 2021. Namun Firli menegaskan bahwa jabatan dirinya sebagai Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri.
"Saya sebagai Ketua KPK akan menyelesaikan tugas dan amanah jabatan tersebut sampai dengan 20 Desember 2023," kata Firli.
Dimutasi dalam Rangka Pensiun
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri. Termasuk terhadap pejabat tinggi yang memasuki masa pensiun, salah satunya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya dokumen rotasi tersebut. Mutasi Firli tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2568/XII/Kep./2021 tertanggal 17 Desember 2021.
"Ya benar proses mutasi secara alamiah yang pensiun dan tour of duty and area serta penyegaran," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Komjen Firli Bahuri yang merupakan Pejabat Tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan sebagai Ketua KPK dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
Firli Bahuri berulang tahun pada Senin 8 November 2021. Usia Firli saat itu tepat 58 tahun dan merupakan batas maksimal pensiun anggota Polri.
Advertisement