Alasan Anies Revisi UMP DKI Jakarta Naik Jadi 5,1 Persen

Anies berharap dengan revisi kenaikan UMP DKI bisa memberika rasa keadilan tidak hanya bagi buruh melainkan juga pengusaha.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Des 2021, 01:19 WIB
Diterbitkan 20 Des 2021, 01:19 WIB
FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan alasan pihaknya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225 ribu. Anies menyebutkan faktor inflasi yang tinggi.

"Selama ini kenaikan UMP selalu lebih besar dari inflasi, inflasi itu kenaikan harga, UMP kenaikan upah, nah dari formula yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan, inflasi di Jakarta 1,1%, pakai formula kementerian UMP naiknya 0,8% itu mengganggu rasa keadilan, bagaimana buruh naiknya upah hanya 0,8% padahal biaya hidupnya, inflasi naik 1,1%," ujar Anies pada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Anies menyebut kenaikan UMP DKI juga sudah memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Keputusan bahwa UMP 2022 mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang optimistis, yang kedua menghitung dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional dengan inflasi nasional, di situ ketemu angka 5,1%," tutur dia.

Anies berharap dengan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta bisa memberika rasa keadilan tidak hanya bagi buruh melainkan juga pengusaha.

"Harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau, jadi ini adalah sebuah jalan tengah yang harapannya bisa memberikan keadilan kita semua," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Tidak Sama dengan Provinsi Lain

Selain itu, kata Anies, UMP DKI tidak bisa disamakan dengan provinsi lain yang memiliki UMK.

"UMP untuk DKI berbeda dengan provinsi lain, kalau provinsi lain ada UMP tingkat provinsi, lalu ada UMK tingkat kabupaten/kota, jadi Jakarta beda, UMP untuk semuanya, karena tidak ada lagi kabupaten/kota," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya