Liputan6.com, Jakarta Dua oknum TNI AU, RF dan IG yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya resmi ditahan.
RF ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Pun demikian dengan GF yang dalam waktu dekat akan menyusul. Saat ini, masih menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengatakan, Pomau Koopsau serius menangani setiap permasalahan hukum yang menimpa prajuritnya dalam kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya. Karena itu, kedua oknum dilakukan penahanan.
Advertisement
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Indan Gilang memastikan, kedua oknum TNI akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik," tandas dia.
Hukuman bagi Rachel Vennya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan telah mengusut dugaan suap yang diberikan selebgram Rachel Vennya untuk menghindari karantina terpusat.
Isu suap Rachel Vennya ramai setelah adanya pengakuan dari Rachel Vennya saat memberikan kesaksian di PN Tangerang. Rachel Vennya mengaku memberikan uang Rp 40 juta kepada Protokol Bandara Ovelina untuk menghindari karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut mengusut kasus suap itu beriringan dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya.
Dalam hal ini, Ovelina dijerat Pasal 55 KUHP junto Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya cuman dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata dia dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Zulpan menerangkan, Ovelina dikenakan Pasal 55 dari pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.
Zulpan memberikan penjelasan Ovelina tak bisa dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perunbahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, Zulpan membeberkan latar belakangnya bukanlah Pekerja Negeri Sipil (PNS).
"Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya. Dia bukan penyelenggara negara bukan PNS hanya freelance," terang dia.
Advertisement