Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pernyataan mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju yang mengaku bakal membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Robin bakal membongkar keterlibatan Lili Pintauli dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti setiap fakta persidangan yang muncul.
Baca Juga
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan tindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Advertisement
Menurut dia, sejauh ini, soal dugaan adanya keterlibatan Lili dalam penanganan perkara di KPK hanya testimonium de auditu, yakni Robin Pattuju mendengar adanya keterlibatan Lili dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada (Sekda Tanjungbalai). Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali.
Lagipula, lanjut dia, keterangan Robin dalam persidangan dianggap masih berbelit-belit. Ali mengatakan, Robin masih tidak mengakui adanya penerimaan suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Malahan, Ali menduga Robin masih menutupi peran Azis Syamsuddin.
"Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh. Namun demikian fakta dipersidangan justru Terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," kata Ali.
Â
Permohonan JC Robin
Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Robin menyatakan siap menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dengan membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh dalam kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
"Selanjutnya perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK, Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ujar Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin dan Maskur menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Â
Advertisement