Liputan6.com, Jakarta Pengacara pendakwah Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta angkat bicara soal viralnya video kliennya di media sosial yang sedang beredam di jacuzzi.
Menurut dia, kejadian itu terjadi sudah lama saat mengisi ceramah di daerah Garut, Jawa Barat. Dirinya pun heran video tersebut kini menjadi perbincangan publik.
Advertisement
Baca Juga
"Itu masalahnya di mana? Itu kan privasinya Habib Bahar. Apa Habib menganggu hak orang lain? Kenapa terus dia ulama di situ emang enggak boleh? Masalahnya di mana?," kata Ichwan saat dihubungi awak media, Selasa (21/12/2021).
Dia mengungkapkan, jacuzzi itu merupakan pemberian dari jamaah takala diundang untuk mengisi ceramah.
"Itu ditawari umat dia habis ceramah capai. Dikasih umat dikasih fasilitas sama pengundang. Masalahnya di mana? Dimanfaatkan sama dia, kenapa?," jelas Ichwan.
Dia meminta saolal video Bahar bin Smith tersebut tak perlu dipersoalkan karena tak melanggar aturan dan norma yang berlaku.
"Ya dia rileks-lah di situ, terus masalahnya di mana? Kecuali pelayanannya perempuan seksi yang ngasih handuk atau Habib lagi minum anggur. Ya masalahnya di mana?," kata Ichwan.
Â
Laporan Baru
Sebelumnya, Penceramah, Bahar bin Smith atau yang lebih dikenal dengan Habib Bahar kembali menjadi perbincangan publik. Baru bebas dari penjara, ia dituduh melontarkan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Pria berusia 36 tahun itu dilaporkan lantaran dianggap memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI, Dudung Abdurachman. Laporan itu dibuat atas nama Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sekaligus Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab.
Adanya laporan terhadap Bahar Smith dan Eggi Sudjana dibenarkan pihak Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut laporan itu berkaitan dengan ujaran bernada SARA.
"Iya, ada laporan kaitannya dengan SARA," kata saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Berdasarkan laporan yang diterima, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Advertisement