Kejagung Tangkap Oknum Jaksa di Kejati NTT

Leonard mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejagung langsung bergerak.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2021, 19:56 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung melalui Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) menangkap salah seorang jaksa berinisial KM. Jaksa tersebut diduga telah melakukan tindakan tercela.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menolak mengungkap detil kasus tersebut. Menurut dia, jaksa tersebut ditangkap pada Senin (20/12), Pukul 19.30 WIB.

Leonard mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya Tim Satgas 53 Kejagung langsung bergerak.

"Telah mengamankan seorang oknum Jaksa atas nama KM Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi NTT di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, yang terindikasi melakukan perbuatan tercela," jelas Leonard dalam keterangannya, Selasa (21/12).

 

Dilakukan Pendalaman

Leonard mengatakan, saat ini Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta.

Hal ini dilakukan guna melakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat.

"Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung," tegas Leonard.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya