Liputan6.com, Jakarta Advokat Maskur Husain mengklaim tidak pernah membantu mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam mengurus perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maskur mengaku mengibuli Azis terkait penanganan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Awalnya, Maskur Husain yang dihadirkan sebagai saksi ini dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor soal permintaan dari Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara di KPK. Maskur mengaku permintaan tersebut datang dari mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Advertisement
Baca Juga
"Benar Robin Pattuju bilang kepada saudara bahwasanya, terdakwa (Azis) ini minta tolong supaya dipantau perkaranya?," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
"Iya. Sebagaimana yang disampaikan Robin Pattuju, betul," kata Maskur Husain.
Kemudian Damis bertanya cara Maskur memantau perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin tersebut. Maskur mengaku memantaunya lewat pemberitaan di media.
Damis lantas bertanya bagaimana cara Maskur meyakinkan Azis bahwa perkara suap DAK Lampung Tengah yang menyeret nama Azis Syamsuddin dipantau oleh Maskur.
"Saat itu, diminta memantau dan mengawal kasus itu. lalu saya bilang iya, saya siap. Sebelum itu kan ada konsultasi juga untuk meminta semacam pendapat saya. Saya bilang kalau minta pendapat, ya saya selalu berikan," kata Maskur.
Kemudian Damis bertanya apakah Maskur benar-benar mengurus dan memantau sesuai permintaan Azis. Maskur mengklaim tak pernah mengurusnya.
"Tidak," kata Maskur.
Mendengar jawaban Maskur, Damis menyelisik lebih dalam.
"Begini loh, kalau kita menginginkan jasa, kita harus lakukan sesuatu untuk orang itu. Saudara melakukan atau tidak?," tanya Damis.
"Tidak, Yang Mulia," kata Maskur.
Kemudian hakim kembali bertanya.
"Ngibul-ngibulin orang waktu itu, benar?," tanya Damis.
"Iya, Yang Mulia," kata Maskur.
Tujuan Azis Syamsuddin Menyuap Robin
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
Advertisement