Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut kasus investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan kerugian hingga Rp 1,2 triliun. Sejauh ini, sudah ada 180 korban yang mengadu ke Posko Penanganan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Bahwa telah ada sekitar 180 korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes di Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Whisnu, penyidik terus menelusuri aset dari perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
"Bahwa investasi suntik modal Alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen, di mana besar keuntungan ditentukan oleh upline," jelas dia.
Misalnya saja, lanjut Whisnu, paket per boks alkes seharga Rp 2,1 juta dengan keuntungan Rp 650 ribu per boks untuk pemesanan di bawah 1.000 boks. Sementara pemesanan di atas 1.000 boks mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu.
"Kemudian downline bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal," Whisnu menandaskan.
Â
Â
Â
Polisi Beberkan Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Alkes Rp 1,2 Triliun
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (Alkes) dengan kerugian korban mencapai Rp 1,2 triliun. Ketiganya sejauh ini berperan sebagai pencari investor dengan iming-iming keuntungan yang besar.
"Perannya mereka masing-masing untuk sementara mencari customer ya, yang jelas mereka terlibat langsung dalam mencari customer. Sehingga ketiganya ini yang berhubungan dengan korban," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Ahmad memastikan penyidikan kasus tidak berhenti sampai di situ. Sejauh ini sudah ada pemeriksaan 141 saksi yang juga korban dalam kasus tersebut.
"Tentu penyidik masih mengembangkan, mendalami keterlibatan apakah dibalik itu masih ada tersangka-tersangka lain. Nanti hasil pengembangan akan disampaikan," kata Ahmad.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset dari kasus investasi bodong terkait suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes). Polri akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Penyidik akan melakukan tracing asset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPATK," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (22/12/2021).
Advertisement