KPU Tangsel Perkenalkan Sistem Pemilihan Elektronik Wilayah Melalui Sipangsi

Sistem pemilihan elektronik tersebut terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Tangerang Selatan Terintegrasi atau Sipangsi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Des 2021, 13:24 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 13:14 WIB
20150729-Teknologi-E-voting-Jakarta2
Petugas mensimulasikan teknologi Alat KTP EL untuk pilkada serentak di gedung BPPT, Jakarta, Rabu (29/7/2015). E-voting dan KTP el dimanfaatkan untuk mendukung KPU pada pilkada serentak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, mulai mensosialisasikan e-Voting atau sistem pemilihan elektronik. Tahap awal, tahun 2022, untuk pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah tersebut, akan menggunakan sistem elektronik.

Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat mengatakan, sistem pemilihan elektronik tersebut terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Tangerang Selatan Terintegrasi atau disebut Sipangsi.

"Jadi aplikasi Sipangsi ini sudah kita luncurkan pekan kemarin, dalam aplikasi itu terdapat juga e-Voting. Di mana e-Voting ini nantinya akan kita sosialisasikan ke masyarakat, agar masyarakat bisa memakainya ketika mengadakan pemilihan RT dan juga RW," jelasnya, Senin (27/12/2021).

Tak hanya itu, sistem pemilihan itu nantinya juga dapat digunakan oleh Pemerintah Kota Tangsel atau juga bisa dilakukan pada pemilihan organisasi pelajar (OSIS) di sekolah-sekolah.

Menurut Ade, pemanfaatkan e-Voting yang telah diluncurkan itu, merupakan langkah awal pembelajaran masyarakat dalam menggunakan sistem elektronik dalam pemilihan. Sehingga, bila memang memungkinkan pemilu nantinya menggunakan sistem elektronik, maka masyarakat tidak akan kaget lagi.

"Kita kan tidak tahu, ke depannya mungkin pemilu akan memakai sistem e-Voting. Makanya kita aplikasikan dan kita sosialisasikan sejak dini, agar nantinya ketika e-Voting diterapkan dalam pemilu, masyarakat Kota Tangsel sudah siap dan tidak kaget lagi," jelasnya.

Ade pun mengklaim, sebelum resmi meluncurkan aplikasi tersebut, KPU Kota Tangsel sudah melakukan uji coba dan dinyatakan lancar. Karena itu dia menjamin, tahun depan ketika akan dipraktikan untuk pemilihan ketua RT/RW, organisasi dan sebagainya, sudah bisa dilakukan.

"Tinggal nanti kita terapkan di masyarakat untuk digunakan dalam pemilihan kepala lingkungan, atau munngkin di organisasi seperti OSIS dan lainnya," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penggunaan Aplikasi Sipangsi

Sedangkan untuk aplikasi Sipangsi sendiri, masyarakat bisa memperoleh banyak informasi mengenai pemilu dan pilkada. Serta melakukan pengecekan data pemilih.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya