Stafsus Mensesneg: Perpres Wakil Menteri Urusan Pemerintahan, Bukan Politik

Menurut Faldo Maldini, perpres wakil menteri dibuat apabila nantinya dibutuhkan, namun tak berarti akan langsung diisi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Des 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 14:48 WIB
Faldo Maldini (Foto: Instagram)
Faldo Maldini (Foto: Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini heran setiap peraturan presiden (Perpres) Wakil Menteri yang baru terbit selalu dikait-kaitkan dengan politik. Misalnya, untuk bagi-bagi jabatan atau akomodasi pihak tertentu.

Padahal, Faldo menyebut bahwa perpres wakil menteri murni urusan pemerintahan. Menurut dia, perpres wakil menteri dibuat apabila nantinya dibutuhkan, namun tak berarti akan langsung diisi.

"Artinya, itu slot yang selalu dibuka untuk memenuhi kebutuhan, apabila sudah dinilai butuh, akan diambil, kalau belum ya belum. Ini urusan pemerintahan, bukan politik," kata Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Dia mengatakan, hingga kini banyak pos wakil menteri yang belum terisi, meski perpresnya sudah terbit. Salah satunya, pos wakil menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

"Setiap perpres Wakil Menteri langsung menarik perhatian, ini selalu dikaitkan dengan urusan-urusan politik. Namun, kami ingin tegaskan aturannya memang membuka itu, semuanya terkait judgement presiden," kata dia.

Faldo mengklaim, sejauh ini, kerja jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin masih optimal. Dia menekankan, jabatan wakil menteri akan diisi apabila Jokowi menilai kementerian terkait membutuhkan sosok untuk mengisinya.

"Apakah ada kenaikan target dari presiden? Kita tunggu saja tahun ini. Kalau ada kebutuhan, pasti diisi," ucap Faldo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Sosial. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021.

Di samping itu, Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut.

Misalnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri PAN-RB, hingga Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jokowi juga telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya