Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan pemberian kredit proyek fiktif oleh Bank Jateng cabang Jakarta. Salah satu tersangka merupakan pimpinan kantor cabang bank yang menjabat pada masanya.
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menyampaikan, pelaku berinisial BM selaku Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS yang merupakan Dirut PT. Garuda Technology. Keduanya terlibat dalam dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019.
"Untuk kredit di Jakarta ini ada kredit-kredit untuk pembiayaan proyek-proyek fiktif, ini lah fasilitas tidak sesuai ketentuan, kemudian setelah dilakukan on the spot proyek itu tidak ada," tutur Cahyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Advertisement
Menurut Cahyono, kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BM sebesar Rp 307 miliar lebih, sementara tersangka BS merugikan negara hingga Rp 174 miliar lebih. Petugas telah melakukan upaya penyitaan sejumlah uang dan aset dari keduanya.
"Jumlah total uang yang disita Rp 10.888.844.900. Penyitaan aset sebidang tanah seluas 1.242 meter persegi yang terletak di Ngablak, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali senilai Rp 100 juta, sebidang tanah seluas 901 meter persegi yang terletak di Suruh, Kabupaten Semarang senilai Rp 200 juta," jelas dia.
Adapun perannya, lanjut Cahyono, tersangka BM selaku Pimpinan Cabang Bank Jateng Cabang Jakarta memiliki kewenangan sebagai pemutus kredit proyek. Dia melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Rekayasa Kontrak Kerja
Sementara BS yang merupakan Dirut PT. Garuda Technology melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta. Dia pun memberikan imbalan kepada BM dengan total Rp 1,6 miliar.
"Berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejagung tertanggal 23 Desember 2021," Cahyono menandaskan.
Advertisement