Korupsi Asabri, Kejaksaan Segera Seret Teddy Tjokro ke Pengadilan

Berkas perkara barang bukti tahap kedua tersangka Teddy Tjokro telah rampung.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Des 2021, 09:01 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 08:59 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer membenarkan, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tahap kedua kasus korupsi Asabri dengan tersangka Teddy Tjokro telah dilakukan. Teddy adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab berkas perkara barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, (kemarin) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Leonard dalam keterangan tertulis diterima, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Dia menjelaskan, Teddy berperan sebagai pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus PT Hokindo Mediatama yang telah berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama. Selain itu, Teddy tercatat sebagai pengurus PT Rimo International Lestari.

"Tersangka TT (Teddy) bersama dengan terdakwa Benny Tjokro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA). Keduanya mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik," jelas Leonard.

Dia menambahkan, modus digunakan keduanya adalah dengan mengatur dan melakukan penjatahan (fix allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT ASABRI (Persero).

Selain itu, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan yang diduga berasal dari korupsi oleh Teddy bersama Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham yang selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti.

"Keuntungan lain diperoleh Tersangka TT digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka TT selaku Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk," beber Leonard.

 

Jerat Pasal

Leonard mencatat, perkara Teddy memiliki sejumlah pihak afiliasi dalam melancarkan kejahatan, antara lain pada PT PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa dan PT Mulia Manunggal Karsa dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, perkara Teddy dijerat pasal berlapis, Kesatu:Primair​:​ Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair​ Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertama​, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua​, ​Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan 20 Hari hingga 15 Januari 2022

Teddy kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2021 - 15 Januari 2022.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tahap dua, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Teddy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya