Program MBKM Dinilai Solusi untuk Hadapi Tantangan Dunia Industri dan Usaha

Program MBKM ini bertujuan untuk menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2021, 11:34 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 10:40 WIB
Untar
Universitas Tarumanagara (Untar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa 28 Desember 2021. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Universitas Tarumanagara (Untar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa 28 Desember 2021. Dalam acara itu dibahas tentang program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dinilai sebagai solusi bagi mahasiswa dalam memenuhi tantangan sesuai kebutuhan dunia industri dan usaha.

Dalam FGD 'Implementasi MBKM Tingkat Fakultas di Perguruan tinggi Swasta' ini, ada tim pengusul dari Fakultas Ilmu Komunikasi Untar, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Untar, Riris Loisa, Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Untar Sinta Paramita, serta Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Untar Wulan Purnama Sari.

"Atas dasar ini, perguruan tinggi kemudian menerapkan program MBKM sebagai sebuah kurikulum baru, yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memiliki pengalaman dan mengembangkan kemampuannya di luar pembejaran dari perguruan tinggi," jelas Riris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).

Dia menambahkan, Untar telah melaksanakan program MBKM sejak 2020 lalu. Hasil evaluasi juga sudah dilaksanakan dengan hasil memuaskan.

"Data survei kepada mahasiswa Universitas Tarumanagara menunjukkan bahwa 54,10% mahasiswa menyatakan program MBKM ini sangat bermanfaat, 43,62% menyatakan program MBKM penting untuk persiapan menghadapi masa paska kampus. Hasil survei juga menunjukkan bahwa dari delapan program MBKM yang ada, sebanyak 58,21% mahasiswa memilih program magang," jelasnya.

Riris mengungkapkan, kurikulum MBKM diterapkan pada seluruh tingkat fakultas. Penerapannya dilakukan secara bertahap.

"Contohnya, Fakultas Ilmu Komunikasi yang sejak semester Genap 2020/2021 memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melaksanakan pembelajaran di luar universitas melalui kegiatan magang atau wirausaha selama 1 (satu) semester sebanyak 20 SKS untuk mahasiswa tingkat semester 6. Pada Semester Ganjil 2021/2020 memberikan hak kepada mahasiswa untuk memilih pembelajaran lintas prodi," jelasnya.

Namun demikian, dia mengungkapkan ada sejumlah kendala dalam menerapkan MBKM ini. Perguruan Tinggi juga tidak hanya mengakomodasi kebutuhan MBKM tetapi juga mengakomodasi ketersediaan sumber daya yang dimiliki perguruan tinggi.

"Ke depan, dalam rangka pengembangan program MBKM, perguruan tinggi harus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari dunia usaha, dunia industri dan sesama perguruaan tinggi lainnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa kesempatan yang menjadi hak mahasiswa memiliki peluang lebih besar dan pilihan yang semakin beragam, untuk menyesuaikan dengan minat bakat serta ilmu yang dipelajari mahasiswa," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Kultur Belajar Inovatif

Sedangkan Sinta Paramita menilai program MBKM ini memiliki dasar falsafah. Yaitu semua civitas akademika harus mendapatkan kebebasan dalam proses belajar. Kebebasan tersebut meliputi bidang yang disukai, bebas dari birokrasi organisasi, dan juga bebas mengasah kemampuan secara langsung.

"Program MBKM ini bertujuan untuk menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa terutama dalam hal mempersiapkan mahasiswa sesuai dengan kebutuhan industri atau usaha," ungkapnya.

Ada delapan program yang diwujudkan melalui program MKBM. Yaitu magang, mengajar di sekolah, proyek di desa, proyek independent, proyek kemanusiaan, pertukaran pelajar, penelitian, dan wirausaha.

Program ini merupakan hak mahasiswa yang dalam pelaksanaannya harus dibantu perguruan tinggi, dosen, dan tenaga kependidikan. Dalam pelaksanaannya perguruan tinggi, dosen, dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban sebagai fasilitator, agar mahasiswa dapat memperoleh kesempatan untuk mengasah kemampuannya sesuai bakat dan minat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya