Ini 11 Kawasan di Jakarta yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2022

Penutupan di kawasan crowd free night saat malam tahun baru dilakukan selama dua hari, yakni 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.

oleh Ady AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Des 2021, 10:37 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 10:36 WIB
FOTO: Cegah Penyebaran COVID-19, Jalan Pasar Baru Ditutup Selama Malam Tahun Baru
Polisi berjaga saat penyekatan jalan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya menutup sejumlah ruas jalan selama Car Free Night dan Crowd Free Night pada malam Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night atau malam bebas kerumunan di DKI Jakarta selama malam tahun baru 2022.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, penutupan di kawasan crowd free night dilakukan selama dua hari, yakni 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.

"Crowd free night kami lakukan selama dua hari, hal ini mengantisipasi kerumunan yang akan terjadi di dua hari tersebut," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo menjelaskan, teknis pemberlakuan crowd free night di Jakarta dilakukan mulai dari pukul 22.00-04.00 WIB dengan pengerahan total 4.000 personel gabungan.

Kemudian bagi pelanggar, tidak ada sanksi tilang dan hanya dilakukan putar balik. Sambodo berharap, aturan ini dapat ditaati bersama, semata untuk memutus mata rantai Covid-19.

"Semua demi pencegahan virus covid, karena varian Omicron sudah beredar melalui transmisi lokal tidak lagi dari luar negeri sehingg kita perketat hal itu," katanya memungkasi.

Berikut 11 kawasan yang akan diberlakukan Crowd Free Night di Jakarta:

1. Jalan Asia Afrika

2. Jalan Gunawarman - Senopati (SCBD)

3. Thamrin - Sudirman

4. Kota Tua

5. Seputar Monas

6. Kemayoran

7. Kemayoran

8. Pantai Indah Kapuk 2

9. Kemang

10. Banjir Kanal Timur

11. Kawasan Danau Sunter 

 

Dispensasi Crowd Free Night hingga Pukul 23.00 WIB

Suasana Malam Bebas Kerumunan di Jalan Utama Jakarta
Suasana lengang kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (12/5/2021) malam. Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night untuk mencegah kerumunan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 yang berlaku mulai pukul 22:00 malam ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan kebijakan Crowd Free Night di 73 titik jalan DKI Jakarta pada saat malam pergantian tahun 2022. 

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, Crowd Free Night disesuaikan dengan batas jam operasional restoran, kafe, dan mal yakni pada pukul 22.00 WIB. Namun demikian, kepolisian memberikan dispensasi sampai pukul 23.00 WIB. 

Argo mengatakan, pada pukul 23.00 WIB situasi di 73 titik dipastikan harus lenggang.

"Jadi nanti begitu pukul 22.00 WIB sudah waktu tutup nanti diberikan waktu satu jam sampai 23.00 WIB," kata Argo saat dihubungi awak media, Rabu (29/12/2021).

Argo menyampaikan, kepolisian akan melakukan penyisiran di ruas jalan yang menerapkan Crowd Free Night guna memastikan sudah tidak ada lagi kerumunan dan kepadatan kendaraan.

"Saat pukul 23.00 WIB, polisi akan lakukan penyisiran di situ. Setelah pukul 23.00 WIB khususnya 24.00 WIB tidak ada aktivitas akan dilakukan rekayasa pengalihan arus," terang dia.

Argo menyebut dari 73 titik diantaranya yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, Bulungan, Gunawarman, Senopati Jalan Suryo, SCBD, Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, Monas. 

Dalam hal ini, sebanyak 1200 personel polisi lalu lintas menyaring pengguna jalan yang melintas, misalnya pengunjung hotel. Itu, kata Argo tetap diperbolehkan lewat asalkan menunjukkan tunjukan kartu menginap.

Selain itu, Crowd Free Night juga dilonggarkan untuk keadaan darurat seperti ambulans dan sebagainya.

"Jadi mirip Crowd Free Night tahun lalu. Jadi disiapkan satu-dua pintu untuk melintas. Nanti ada kebijakan diskresi dari polisi," ujar dia.

Argo menegaskan, yang dilarang merayakan tahun baru. Sehingga orang-orang juga tidak diizinkan nongkrong di sepanjang jalan.

"Kalau kendaraan gak boleh lewat, kalau pejalan kaki? Nanti selektif, aktivitas atau kepentingan apa tapi kalau arak-arakan atau perayaan tidak boleh. Tapi kalau dia mau ke hotel atau mungkin mau ke rumah atau kantor yg dilalui itu diperbolehkan jadi seleksi prioritas," tandas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya