Terima Rapor Merah di HUT ke-18, Begini Respons KPK

ICW memberikan rapor merah kepada KPK pada momentum HUT ke-18 lembaga antirasuah. KPK era Firli Bahuri dinilai mengalami kemunduran.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Des 2021, 11:46 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 11:46 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat rapor merah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di hari ulang tahun (HUT) yang ke-18. KPK menghargai kritikan dan masukan dari ICW tersebut.

"Kami, sedari awal berdiri, selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra penting untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi. Oleh karenanya KPK terus membuka diri terhadap setiap saran yang konstruktif demi langkah-langkah perbaikan ke depannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Meski demikian, Ali mengajak masyarakat memahami secara utuh tugas dan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Dengan begitu, menurut Ali, masyarakat bisa memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan KPK ke depan.

"Bahwa KPK kini secara simultan dan terintegrasi menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara sekaligus. Sehingga kinerja dan capaiannya tentu juga berbasis pada ketiga strategi yang dterapkan tersebut," kata Ali.

Ali menyebut, capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja dan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Ali, penindakan bukan berarti hanya mengandalkan OTT. Ali menyebut, di tahun 2021 KPK melakukan enam kali OTT dan penerbitan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka.

"Artinya, jika merujuk pada angka tersebut, penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari 5% dari total kegiatan penyidikan KPK," kata dia.

Ali memastikan, pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan kolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya, baik pada lingkup daerah, nasional, maupun global.

"Pada upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp 35 triliun dari penagihan piutang PAD, penertiban, dan penyelamatan aset," kata Ali.

Sedangkan melalui startegi pendidikan, Ali menyebut KPK mendorong 360 pemerintah daerah mengesahkan regulasi pendidikan antikorupsi.

KPK berhasil mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada 24 ribu lebih di level pendidikan dasar, 3.400 lebih di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih pada program studi perguruan tinggi.

"Kami berharap publik memberikan optimisme sekaligus dukungan terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut. Bahu-membahu mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," Ali menandaskan.

Rapor Merah KPK dari ICW

Jelang Hakordia, Aktivis Antikorupsi Sambangi Gedung KPK
Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Gerakan #BersihkanIndonesia melakukan aksi teatrikal saat unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Aksi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Sebelumya, ICW memberi rapor merah kepada Komisi Pemberantasan KPK di hari jadi lembaga antirasuah yang ke-18. KPK diketahui berulang tahun ke-18 pada Rabu, 29 Desember 2021.

ICW memberikan rapor merah kepada KPK lantaran lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri megalami kemunduran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam rapor yang ICW serahkan, tertuang sejumlah permasalahan yang tak kunjung dituntaskan oleh pimpinan KPK," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya