Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah berbagai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bantahan dari pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi adalah hal biasa. Ali memastikan, sebelum menyeret Azis Syamsuddin ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, KPK sudah memiliki bukti kuat soal adanya pidana yang dilakukan politikus Golkar itu.
"Terdakwa menyangkal keterangan saksi bisa terjadi dipersidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya. Namun perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Advertisement
Ali menyebut, keterangan dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sudah menjadi fakta hukum dalam persidangan. Mustafa menyatakan bahwa saksi Edy Sujarwo merupakan orang dekat dari Azis Syamsuddin meski Azis membantah hal tersebut.
"Sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edy Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," kata Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah menerima uang terkait pengurusan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Azis membantahnya dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Lampung Tengah.
"Saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apa pun dari saudara Aliza maupun saudara Edy Sujarwo berkenan untuk pengurusan DAK ini," ujar Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Azis mengaku tak pernah mendiskusikan soal pengurusan pengajuan DAK Lampung Tengah dengan politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado dan seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya, Edy Sujarwo.
Azis mengklaim, sebagai anggota DPR dirinya tidak bisa menentukan besaran dana alokasi khusus bagi setiap daerah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
"Karena saya yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," kata Azis.
Azis menyatakan demikian sekaligus membantah keterangan saksi bernama Lukmanul Hakim dalam berita acara pemeriksaan Lukmanul Hakim dalam proses penyidikan.
"Yaitu keterangan saksi yang dimintakan oleh KPK yaitu dalam hal ini saksi saudara Lukmanul hakim dalam BAP keterangan nomor 12," kata Azis.
Dia pun mengklaim, tidak pernah memerintahkan Aliza Gunada dan Edy Sujarwo untuk turut membantu mengurus pengajuan DAK Lampung Tengah.
"Kemudian yang mulia, saya tidak pernah memerintahkan baik kepada Aliza Gunado maupun kepada saudara Edy Sujarwo," tegas Azis.
Azis Didakwa Menyuap
Pernyataan Azis ini membantah keterangan Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto. Dalam keterangannya, Aan mengaku mengenal dengan sosok Aliza. Dia menyampaikan, sempat melakukan pertemuan dengan Aliza di Hotel Veranda, yang saat itu dikenalkan dengan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Dalam keterangannya, Aan menyebut Aliza merupakan orang dekat Azis Syamsuddin. Pertemuannya dengan Aliza tidak lain untuk membantu mengurus pencairan DAK Lampung Tengah.
"Di tanggal 21 Juli, saya di Hotel Veranda dikenalkan pak Taufik dengan Aliza, orang dekatnya terdakwa (Azis Syamsuddin). Kalau Lampung Tengah dapat DAK ada sejumlah uang yang diberikan ke Aliza," kata Aan.
Aan megaku memberikan uang kepada Aliza senilai Rp 1,135 miliar. Uang itu diberikan melalui dua orang yang disebut-sebut sebagai rekanan dari Aliza Gunado.
"Sampai parkiran mal, uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke kawannya yang dua orang itu untuk ditukar ke dolar Singapura. Rp 1,135 miliar yang dibawa Supranowo. Wadahnya tas jinjing warna hitam," kata Aan.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Advertisement