Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu dari Luar Negeri Meski Kasus Omicron Naik

Mayoritas kasus omicron yang ditemukan di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2022, 05:25 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 05:25 WIB
Waspada Covid-19 Varian Omicron di Indonesia
Pengunjung berada di dalam pusat perbelanjan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/12/2021). Pemerintah mengingatkan varian omicron sudah masuk ke kawasan ASEAN, salah satunya Malaysia, sehingga masyarakat diminta untuk tetap mematuhi standar protokol kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak mengambil kebijakan menutup pintu kedatangan dari luar negeri. Meski mayoritas kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pemerintah mempertimbangkan hubungan diplomatik hingga hak warga negara, sehingga tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya.

"Sampai saat ini, pemerintah tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena berbagai pertimbangan sebagai warga negara maupun hubungan diplomasi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2021).

Wiku kemudian mengutip hasil riset salah satu lembaga pada 2021. Riset menunjukkan, pelarangan atau pembatasan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri kurang efektif mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, pelarangan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri sangat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional. Masih merujuk pada riset yang sama, munculnya varian Covid-19 cenderung diakibatkan transmisi komunitas, bukan pelaku perjalanan luar negeri.

"Hal ini terjadi jika kisaran angka risk rating di bawah 1 persen atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas, bukan dari pelaku perjalanan langsung," paparnya.

Menurut Wiku, di tengah terus bertambahnya kasus varian Omicron, pemerintah hingga masyarakat perlu melakukan gerakan penanganan ganda. Gerakan tersebut di antaranya mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan.

Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Melalui aturan ini, pemerintah fokus melakukan skrining dan menangani kasus positif Covid-19 sampai sembuh sebelum melanjutkan mobilitas.

Peran Penting Pemerintah dan Masyarakat

Tracing Kasus Omicron Tembus 60 Orang, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
60 orang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tracing kasus Omicron di Indonesia. (pexels/burst).

Pemerintah juga harus meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas. Kemudian menyusun persiapan fasilitas kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus untuk mempercepat waktu rawat, menekan angka kematian, sekaligus meningkatkan angka kesembuhan.

Selain itu, masyarakat harus meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan. Masyarakat juga perlu menunda perjalanan keluar negeri jika dalam kondisi tidak mendesak.

"Hal ini bertujuan menekan peluang kembalinya masyarakat membawa pulang penyakit dan menularkannya kepada sesama pelaku perjalanan maupun keluarga di rumah," tandasnya.

 

Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya