Jaksa Agung Minta Jajarannya Kawal RUU Perampasan Aset

Jaksa Agung menekankan kembali akan pentingnya integritas sebagai modal utama dan dasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2022, 22:26 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 20:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. (Dok. Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai, saat ini kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika perkembangan tujuan hukum telah mengalami pergeseran. Dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Sehingga, dalam penegakan hukum sangatlah tergantung pada aparaturnya.

"Baik-buruknya penegakan hukum juga sangat bergantung pada aparatur penegaknya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, saat acara Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024, Rabu (5/1/2021).

Burhanuddin memandang, aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid atau kaku. Maka dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani setiap aparatur untuk mencapai keadilan restoratif dan memberi kemanfaatan.

"Aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid (atau kaku). Namun dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani untuk mencapai keadilan restoratif dan memiliki nilai kemanfaatan," tuturnya.

Adapun, restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil.

Sehingga, aturan hukum akan dapat diterapkan dengan baik ketika berada di tangan aparat penegak hukum yang baik. Sebaliknya, hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan aparat penegak hukum yang buruk.

"Oleh karena itu, untuk dapat menjadi aparatur yang baik, jagalah hati nurani, jagalah integritas, dan jagalah profesionalitas saudara dalam setiap pelaksanaan tugas," ujarnya.

Maka, Jaksa Agung menekankan kembali akan pentingnya integritas sebagai modal utama dan dasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.

"Karena, integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksanaan tugas kita sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela," katanya.

Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan begitu, maka marwah institusi akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.

"Saat ini tren kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan cukup baik. Hal ini jangan lantas membuat kita mudah berpuas diri, melainkan justru menjadi pelecut semangat kita untuk terus meningkatkan kinerja dan menghasilkan banyak torehan prestasi," tuturnya.

Adapun, pengarahan itu disampaikan Burhanuddin saat acara pelantikan pengukuhan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024, secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Selamat bekerja dan berkarya dalam menjalankan amanah. Serta tidak lupa, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus Pusat PJI pada periode sebelumnya yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi bagi perkembangan PJI dan Kejaksaan," ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok isu yang dapat menjadi perhatian oleh Pengurus PJI yang baru. Pertama, terkait dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

 

 

Tingkatkan Kepedulian

Jaksa Agung menilai, perlu untuk segera membentuk semacam Forum Group Discussion (FGD) atau seminar internal guna membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam undang-undang serta menyiapkan langkah-langkah strategis apa yang perlu untuk dilakukan bersama.

"Di samping itu, kita dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya. Kiranya melalui forum PJI ini dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal tersebut," ujar Jaksa Agung.

Kedua, isu terhadap amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 masih terus bergulir. Menurut Jaksa Agung, penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan. Dia meminta, PJI harus dapat mengambil peran dan memiliki strategis khusus untuk dapat menempatkan institusi kita berada dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Jaksa Agung juga mencermati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PJI yang telah berlaku sejak 25 November 2013 perlu untuk dilakukan perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan perkembangan zaman.

"Perubahan ini khususnya terkait adanya perubahan Undang-Undang Kejaksaan, masuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan akan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI untuk mewakili PJI beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan uji materiil," ujar Jaksa Agung.

Keempat, Jaksa Agung meminta kaji dan cermati setiap regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia. Baik regulasi yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih. Sehingga dapat melemahkan kewenangan institusi. Jika diperlukan segara lakukan permohonan uji materiil, baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi

Jaksa Agung juga meminta untuk terus tingkatkan rasa kepedulian Jaksa terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana non alam. Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan kita sebagai seorang Jaksa akan membuat profesi kita lebih dicintai oleh masyarakat.

Selanjutnya, kata Jaksa Agung, dengan telah bergabungnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI, maka untuk para Oditur yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan untuk dapat disusulkan pula menjadi Anggota Kehormatan PJI.

Jaksa Agung juga meminta kaji dan pelajari lebih dalam urgensi untuk penggantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capaian-capaian yang telah ditorehkan oleh Persaja.

Jaksa Agung menyampaikan jika memang dalam catatan sejarah perjalanan Persaja ternyata cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama Persaja tersebut menjadi hilang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya