Jakarta PPKM Level 2, Aturan WFO Pekerja di Sektor Esensial dan Non-Esensial Diperketat

Dalam PPKM level 2 kali ini, untuk sektor pekerja nonesensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Jan 2022, 11:44 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 11:44 WIB
PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 selama sejak 4-17 Januari 2022.

Hal tersebut berada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.

"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis. 

Dalam aturan tersebut, bekerja dari kantor atau work from office (WFO) pun diperketat. Untuk sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. 

Lalu para pegawai itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sebelumnya, saat pelaksanaan PPKM level 1, sektor non esensial bisa memberlakukan maksimal 75 persen WFO.

Kemudian untuk sektor esensial, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sebelumnya saat pelaksanaan PPKM level 1, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. 

 

Peningkatan Drastis Jumlah Kasus

3.004 WNI dari Luar Negeri Jalani Karantina di Rusun Nagrak
Anak-anak penghuni rusun saat bermain di dekat tower yang difungsikan sebagai lokasi karantina pekerja migran Indonesia (PMI) atau WNI dari luar negeri di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Ibu Kota pada beberapa waktu terakhir. 

Dia menyatakan untuk kasus Omicron di Jakarta 95 persen berasal dari pelaku perjalanan luar negeri atau kasus impor.

"Kita perlu mewaspadai penularan ini. Varian Omicron juga meningkat di Jakarta, yakni dari 251 orang yang terinfeksi, 95 persennya atau 239 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 12 lainnya adalah transmisi lokal," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022). 

Lanjut dia, secara keseluruhan kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 955 orang pada 5 Januari 2022. Sedangkan 661 di antaranya yaitu pelaku perjalanan luar negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya