Liputan6.com, Jakarta - Pada Rabu 5 Januari 2022, ratusan massa pengendara ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Demonstrasi yang digelar tersebut merupakan buntut dari ketidakjelasan aturan yang disuarakan pengendara ojol sejak 2018. Hal itu disampaikan perwakilan aksi massa ojol Danny Stephanus.
"Kami kepastian status ojek online sejak 2018, karena profesi kami sama dengan profesi lainnya. Punya hak, harus diakui, kalau nggak ada payung hukum, akhirnya jadi kami seperti anak haram," kata Danny di tengah aksi, Patung Kuda Jakarta Pusat, Rabu 5 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Danny menilai, tenaga dan hasil jerih payah pengemudi ojol terus dikeruk pengusaha. Hak yang seharusnya mereka terima semakin dirampas dengan kebijakan sepihak.
Massa pengendara ojol pun didatangi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) Budi Setiyadi.
Saat ditemui Budi Setiyadi, massa ojol mengeluh soal profesi yang dijalani mereka belum berpayung hukum. Menurut massa aksi, Permenhub Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tarif biaya jasa ojol belum mencukupi hak mereka selama ini.
Mendengar hal itu, Budi menegaskan Kemenhub siap untuk membuka dialog.
"Silakan datang kami terbuka, perwakilan, saya persilakan. 15-20 perwakilan," kata Budi di lokasi.
Berikut 4 fakta terkait unjuk rasa ratusan massa pengendara ojek online (ojol) di Patung Kuda, Jakarta Pusat dihimpun Liputan6.com:
1. Tuntut Kepastian Status
Ratusan pengendara ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu 5 Januari 2022.
Perwakilan aksi massa ojol Danny Stephanus menegaskan, demonstrasi hari ini adalah buntut dari ketidakjelasan aturan yang disuarakan pengendara ojol sejak 2018.
"Kami kepastian status ojek online sejak 2018, karena profesi kami sama dengan profesi lainnya. Punya hak, harus diakui, kalau nggak ada payung hukum, akhirnya jadi kami seperti anak haram," kata Danny di tengah aksi, Patung Kuda Jakarta Pusat.
Advertisement
2. Minta Ada Payung Hukum
Danny merasa, tenaga dan hasil jerih payah pengemudi ojol terus dikeruk pengusaha. Hal yang seharusnya mereka terima semakin dirampas dengan kebijakan sepihak.
"Tenaga kami keluar tapi hasilnya diambil pengusaha, karena payung hukum. Kita butuh payung hukum itu yang isinya ada penyesuaian tarif, ada status. Kalau nggak ada payung hukum status kita nggak jelas begini," keluh Danny.
Danny menuntut payung hukum dapat dikeluarkan hari ini juga. Dia mengancam, tidak akan meninggalkan lokasi demo, jika suaranya tidak didengar.
"Keluarkan payung hukumnya, kalau tidak menterinya diganti saja," tandas Danny.
3. Massa Ditemui Dirjen Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mendatangi massa aksi pengendara ojek online (ojol) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Budi menemui pendemo sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ditemui Budi Setiyadi, massa ojol mengeluh soal profesi yang dijalani mereka belum berpayung hukum. Menurut massa aksi, Permenhub Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tarif biaya jasa ojol belum mencukupi hak mereka selama ini.
Mendengar hal itu, Budi menegaskan Kemenhub siap untuk membuka dialog. Dia pun mempersilakan perwakilan 20 asosiasi ojol untuk datang ke kantornya dan berdiskusi perihal apa saja yang mereka rasa kurang.
"Silakan datang kami terbuka, perwakilan, saya persilakan. 15-20 perwakilan," kata Budi di lokasi.
Advertisement
4. Sepakat Bertemu untuk Berdialog Pekan Depan, Massa Bubar
Budi pun akhirnya mencocokkan jadwal dengan massa pendemo. Akhirnya mereka bersepakat untuk membahas hal tersebut pada pekan depan.
"Saya ajak Jumat tapi katanya harinya pendek, jadi mungkin pekan depan kita bertemu," jelas Budi.
Usai bersepakat, massa demo pun membubarkan diri secara perlahan. Saat ini kondisi Jalan Medan Merdeka Barat tengah dibersihkan, sebelum nantinya kembali dibuka saat jam pulang kerja.
Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi
Advertisement