Komnas Perempuan Berharap Partai Politik Turut Mendukung Pengesahan RUU TPKS

Komnas Perempuan melihat pernyataan Presiden Jokowi penting dan sudah ditunggu-tunggu mengingat pembahasan RUU TPKS dan karenanya tidak boleh ditunda berlarut-larut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Jan 2022, 05:35 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2022, 05:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pernyataan tentang impor beras di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa 4 Januari 2022 meminta Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selesai dibahasnya dan bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan melalui lamannya yang dikutip pada Jumat 7 Januari 2022, melihat pernyataan Presiden Jokowi penting dan sudah ditunggu-tunggu mengingat pembahasan RUU TPKS dan karenanya tidak boleh ditunda berlarut-larut.

"Komnas Perempuan berharap bahwa pernyataan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan akan mendorong partai politik yang awalnya ingin menunda atau bahkan menolak RUU TPKS, berubah sikap menjadi turut mendukung pembahasan RUU ini," demikian seperti dikutip.

Selain itu. disebutkan pernyataan Presiden Jokowi perlu menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan nanti agar sepenuhnya berfokus pada kepentingan korban.

"Hanya dengan fokus kepada kepentingan korban maka naskah Undang-Undang yang akan dihasilkan, terhindar dari negosiasi-negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban," demkian.

Karena itu, Komnas HAM mendorong agar DPR RI segera menjadikan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI dan menyerahkan naskah RUU TPKS kepada Presiden. Selain itu, DPR melalui Bamus menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas DIM RUU TPKS bersama Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Presiden.

"DPR RI dan Pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan serta menguatkan keterhubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan," demikian.

 

Demi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah berproses sejak 2016. Namun, hingga saat ini RUU yang dinilainya dapat memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual belum juga selesai pembahasannya.

Jokowi pun berharap, dengan diutusnya Menkumham Yasonna dan Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang ke pihak Parlemen, dapat mempercepat pengesahan RUU tersebut.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberi perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan pers daring diterima, Selasa (4/1/2022).

Selain mengutus dua menterinya, Jokowi juga meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS bisa segera menyiapkan daftar inventaris masalah terhadap draft yang sedang disiapkan DPR.

"Sehingga proses pembahasan bersama lebih cepat, masuk ke pokok subtansi untuk memberi kepastian hukum serta menjamin perlindungan korban," Jokowi memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya