Olivia Nathania Tersangka Kasus Penipuan CPNS Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas dugaan penipuan modus seleksi CPNS dengan tersangka anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania telah rampung.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2022, 07:34 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2022, 07:34 WIB
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS.
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas dugaan penipuan modus seleksi CPNS dengan tersangka anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania telah rampung. Penyidik Polda Metro Jaya pun menyerahkan Olivia Nathania ke kejaksaan untuk menjalani sidang.

"Sudah dilakukan juga penyerahan tersangka serta barang bukti, artinya saudari OI sudah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan atau tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/1/2022).

Dengan diserahkannya Olivia kepada jaksa, maka proses hukum dari pihak kepolisian telah tuntas dan proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.

"Nanti dari kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

 

 

Pelaporan

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya