Irwansyah Tak Mau Penjarakan Adik, Pilih Jalur Perdata Selesaikan Dugaan Penipuan

Artis Irwansyah mempertimbangkan menyelesaikan persoalan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh adik kandungnya, Hafiz Fatur melalui jalur perdata ketimbang pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jan 2022, 14:31 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2022, 14:30 WIB
[Bintang] Irwansyah
Irwansyah

Liputan6.com, Jakarta - Artis Irwansyah mempertimbangkan menyelesaikan persoalan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh adik kandungnya, Hafiz Fatur melalui jalur perdata ketimbang pidana.

Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan akan dicabut. Laporan tercatat dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ.

Penasihat hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan kliennya memilih jalur perdata, karena targetnya bukan untuk memenjarakan Hafiz Fatur. Dia hanya ingin kerugian yang mendera Irwansyah bisa kembali.

"Karena dia sudah kehilangan satu unit rumah ya yang berkaitan dengan bank yang sedang kita gugat ini. Jadi target dia bagaimana kerugian kembali bukan mau mengirim Hafiz ke penjara," kata Zakir saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Dia menerangkan, pengembalian kerugian itu hanya dikenal dengan hukum perdata. Dalam pidana tidak mengatur ganti rugi, hanya menghukum seseorang dianggap bersalah.

"Jadi kita lihat efektifnya, lebih efektif perdata, kita tidak mau kirim orang ke penjara mangkanya kita pilih perdata dan pidananya kuta cabut," ucap dia.

 

Konsultasi dengan Penyidik

Zakir mengaku telah berkonsultasi dengan penyidik terkait dengan membawa rencana kliennya membawa kasus ini ke jalur perdata.

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), apabila dua perkara yang sama sekaligus berjalan dengan jalur yang berbeda maka perkara pidananya harus dihentikan terlebih dahulu.

"Jadi setelah kita konsultasikan pihak penyidik dan juga kepada mas Irwansyah selaku klien diambilah sebuah keputusan bahwa perkara perdata yang kita dahulukan dan perkara pidananya itu segera akan kita cabut," ujar dia.

 

Daftarkan Gugatan Perdata Pekan Depan

Zakir mengatakan, gugatan perdata baru akan didaftarkan ke PN Tangerang. Rencananya pada pekan depan. Zakir menyebut, proses hukum di Polres Metro Jaksel masih berjalan sembari menunggu proses pendaftaran gugatan

"Kan prosesnya begini kita akan cabut setelah gugatan masuk. Jadi ketika gugatan perdata masuk otomatis laporan dicabut. Tidak mungkin perkara jalan dua-duanya. Nah gugatan perdata ini belum masuk baru akan masuk," terang dia.

Kasus ini bermula ketika kliennya menerima pemberitahuan tunggakan pinjaman dari Bank Swasta lebih dari tiga bulan. Belakangan diketahui, adiknya Hafiz Fatur mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan kliennya sama sekali.

"Mulai dari permohonan kredit sampai akhirnya uang kredit itu dicairkan oleh banknya. Jadi Irwansyah sama sekali tidak tahu, justru dia mengetahui setelah surat tagihan itu dikirimkan ke rumahnya. Menurut pihak bank nya ada kredit macet atau ada angsuran yg tdk dibayarkan," terang dia.

 

Rumah Disita

Akibatnya, pihak bank menyita rumah milik kliennya. Dalam hal ini, Zakir mempertanyakan SOP yang dijalani pihak bank swasta.

Menurut Zakir, ini menjadi masalah karena pihak bank menyetujui kredit atas nama orang lain tapi yang dicatut namanya peminjam itu tidak ernah berhubungan dengan bank sejak awal sampai ke tahap pencairan.

"Nah pertanyaannya apakah begini SOP bank? Apakah seperti itu? Nah nanti akan kita ungkapan semua di proses sidang pengadilan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya