Wabup Nonaktif OKU Johan Anuar, Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar meninggal dunia hari ini, 10 Januari 2022. Hal tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2022, 13:07 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi duka cita
Ilustrasi duka cita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar meninggal dunia hari ini, 10 Januari 2022. Hal tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

"Benar. Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Ali mengatakan, Johan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum meninggal dunia. Penahanan Johan sempat dibantarkan berdasarkan izin majelis hakim tingkat kasasi.

"Terdakwa sedang menjalani pengobatan dan dibantarkan di rumah sakit dengan pengawalan dari petugas KPK," kata Ali.

Ali menyebut, saat ini tengah dalam proses penyerahan jenazah kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Saat ini segera dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga," kata Ali.

Johan Anuar merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektare. Pengadaan lahan berasal dari APBD OKU sebesar Rp 5,7 miliar.

Divonis 8 Tahun Penjara

Dia divonis 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 4 Mei 2021. Johan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Johan selama 5 tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Dia ditahan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang. Vonis Johan belum inkracht lantaran masih dalam proses kasasi.

Johan Anuar melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara dan menerima uang Rp 3,2 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya