Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Velline Chu (44) terseret kasus narkoba jenis sabu. Dia bersama suaminya, Budi Haryanto (34) ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Velline Chu kini masih diintrogasi penyidik guna menggali motifnya mengkonsumsi sabu. Kepada penyidik, Velline Chu beralasan mengkonsumsi sabu karena ingin menghilangkan trauma di masa lalu.
Advertisement
Baca Juga
Keterangan itu disampaikan penyidik ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan, Velline Chu mengaku pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum menikah dengan suaminya yang sekarang.
"(Alasan) hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami, sehingga menghilangkan rasa trauma mengunakan narkotika jenis sabu," terang Zulpan di Polres Metro Jaksel, Senin (10/1/2022).
Namun Zulpan belum mendapatkan informasi sudah sejak kapan Velline Chu mengkonsumsi narkoba bersama suaminya. Menurut dia, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Pengakuan baru, tapi kami akan dalami lagi dalam pemeriksaan dan rekam jejak digital," tutur Zulpan.
Diduga Sering Nyabu di Rumah
Sebelumnya, Zulpan menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu. Rumah itu dihuni oleh pasangan suami-istri Budi Haryanto dan Velline Chu alias Ningsih.
"Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar dia.
Zulpan menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 WIB.
"Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri," terang dia.
Dalam kasus ini, disita narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram dan sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram berikut alat hisapya.
"Ada 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan pipet kaca," terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," tandas dia.Â
Advertisement