Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa terbukti kepada para santri.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, terdakwa kasus pemerkosaan kepada santriwati itu didatangkan langsung ke ruang sidang. Ia mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
"Pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," kata Asep.
Asep menuturkan, hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan sesuai dengan perbuatannya melakukan pemerkosaan kepada belasan santriwatinya.
Tambahan Hukuman Kebiri Kimia
Adapun Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep.
Selain itu, Asep menyatkan pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Advertisement