Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal penundaan pemilihan umum Pemilu 2024Â bukan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, Presiden Jokowi tetap tak ingin ada perpanjangan masa jabatan presiden.
"Ndak (bukan sikap resmi Presiden). Sikap Pak Presiden kan sudah jelas," kata Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Dia meminta agar isu penundaan pemilu tersebut ditayanyakan langsung kepada Bahlil.
Namun, Moeldoko meyakini Bahlil memiliki alasan yang kuat hingga menyampaikan isu tersebut kepada publik.
"Ya tanya kepasa beliau, pasti ada alasan-alasan yang memperkuat," ujarnya.
Â
Pernyataan Bahlil
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan. Hal tersebut disampaikan Bahlil menanggapi terkait hasil survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di Pilpres 2024 sebanyak 33,3 persen.
"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik," jelas Bahlil dalam saluran YouTube Indikator Politik, Minggu 9 Januari 2022.
Dia beralasan lantaran para pelaku usaha baru selesai menghadapi persoalan kesehatan. Kemudian saat ini dunia usaha sedang meningkat, namun ditimpa dengan persoalan politik.
Sementara itu, Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan tetap mematuhi konstitusi yang menyatakan masa jabatan presiden 2 periode. Jokowi menekankan dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.
"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.
Dia mengaku tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Jokowi mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," jelasnya.
Advertisement