4 Hotel di Bekasi Jadi Lokasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Hotel yang disiapkan telah memenuhi standar sebagai lokasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan maupun Satgas Covid-19.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 12 Jan 2022, 03:29 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 03:29 WIB
Persiapan Hotel di Bekasi Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Pekerja menyemprotkan disinfektan di kamar hotel The Green Hotel di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/9/2020). Hotel ini mengajukan untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 ke pemkot Bekasi setelah mendapatkan rekomendasi dari PHRI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bekasi - Empat hotel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disiapkan untuk lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Upaya ini sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 Omicron yang kasusnya tengah meningkat di Tanah Air.

"Kami sudah menyediakan empat lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawa, Selasa (11/1/2022).

Keempat hotel yang dimaksud yakni Hotel Sahid Lippo Cikarang, Nuansa Hotel, Java Palace Jababeka, serta Hotel CGV,

Menurutnya, hotel yang disiapkan telah memenuhi standar sebagai lokasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan maupun Satgas Covid-19.

"Hotel ini diizinkan secara verifikasi menerima karantina pelaku perjalanan luar negeri," ujar Gidion.

Ia menjelaskan, tak hanya warga Kabupaten Bekasi, tapi pelaku perjalanan yang terdata oleh Satgas COVID-19 Pemerintah Pusat serta Polda Metro Jaya, juga dapat dikarantina di keempat hotel tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pantau Pasien yang Jalani Karantina

Pihaknya juga telah menginstruksikan pengelola hotel agar rutin memantau dan mengawasi para pasien yang menjalani karantina. Pasien wajib menjalani karantina selama tujuh hari, dan baru diperbolehkan pulang usai dinyatakan negatif.

"Kalau ada yang positif, (karantina) diperpanjang lima hari lagi. Kalau negatif sudah boleh pulang," jelasnya.

Gidion menambahkan, pihaknya telah membentuk tim Satgas Pencarian DPO Karantina untuk mengantisipasi pasien yang kabur sebelum masa karantina berakhir.

"Kalau ada yang masih positif, terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya