Liputan6.com, Bekasi - Empat hotel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disiapkan untuk lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Upaya ini sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 Omicron yang kasusnya tengah meningkat di Tanah Air.
"Kami sudah menyediakan empat lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawa, Selasa (11/1/2022).
Keempat hotel yang dimaksud yakni Hotel Sahid Lippo Cikarang, Nuansa Hotel, Java Palace Jababeka, serta Hotel CGV,
Advertisement
Menurutnya, hotel yang disiapkan telah memenuhi standar sebagai lokasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan maupun Satgas Covid-19.
Baca Juga
"Hotel ini diizinkan secara verifikasi menerima karantina pelaku perjalanan luar negeri," ujar Gidion.
Ia menjelaskan, tak hanya warga Kabupaten Bekasi, tapi pelaku perjalanan yang terdata oleh Satgas COVID-19 Pemerintah Pusat serta Polda Metro Jaya, juga dapat dikarantina di keempat hotel tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pantau Pasien yang Jalani Karantina
Pihaknya juga telah menginstruksikan pengelola hotel agar rutin memantau dan mengawasi para pasien yang menjalani karantina. Pasien wajib menjalani karantina selama tujuh hari, dan baru diperbolehkan pulang usai dinyatakan negatif.
"Kalau ada yang positif, (karantina) diperpanjang lima hari lagi. Kalau negatif sudah boleh pulang," jelasnya.
Gidion menambahkan, pihaknya telah membentuk tim Satgas Pencarian DPO Karantina untuk mengantisipasi pasien yang kabur sebelum masa karantina berakhir.
"Kalau ada yang masih positif, terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal," tandasnya.
Advertisement