Jelang Vonis, Eks Penyidik KPK Robin Siap Kembali Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli

Robin mengaku sudah menerima informasi soal pengajuan dirinya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, alias justice collaborator (JC) ditolak pihak KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2022, 14:13 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 14:13 WIB
FOTO: Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah) sesaat sebelum menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/12/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku siap menghadapi vonis kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Robin mengaku siap mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Saya siap saja. Saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan. Saya tidak lari," ujar Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Robin mengaku siap kembali membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam penanganan kasus di KPK. Robin berjanji usai pembacataan putusan dirinya akan kembali membeberkan keterlibatan Lili.

"Habis sidang nanti saya buka lagi, kan saya sudah janji. Saya harap semua yang berbuat, bertanggungjawab. Termasuk Lili dan kawan-kawan," kata dia.

Meski demikian, Robin mengaku sudah menerima informasi soal pengajuan dirinya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, alias justice collaborator (JC) ditolak pihak KPK.

"Kemarin saya mendapat informasi pengajuan JC saya ditolak. Sama KPK ditolak," kata Robin.

Jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan.

Jaksa menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar dengan ketenyuan dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Didakwa Terima Rp 11,5 Miliar

Terlibat Suap, Penyidik KPK Ditahan KPK
Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah inkracht tak dibayar, maka harta benda Robin akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun bila harta bendanya tak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000.

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. 

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000.

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya