PKS Tolak Wacana Penundaaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Jabatan Presiden

Hasil sidang Majelis Syuro PKS juga mendukung upaya uji materi terhadap aturan presidential threshold 20 persen.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Jan 2022, 17:55 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 17:55 WIB
pks
Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Al Jufri. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini merupakan sikap dari hasil keputusan Sidang Musyawarah Majelis Syuro PKS VI.

Sikap politik tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri dalam konferensi pers yang digelar secara daring di di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

"Pertama PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apa pun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," katanya.

Salim menyatakan, Majelis Syuro PKS meminta supaya seluruh elite politik di Tanah Air menaati konstitusi.

Hasil Sidang Musyawarah Majelis Syuro PKS VI itu juga memutuskan untuk mendukung upaya judicial review (JR) terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

"PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20 persen terlalu tinggi, sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," kata Salim.

Dia menyatakan, PKS siap membuka diri serta membangun komunikasi dengan seluruh partai politik dan para tokoh bangsa untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden Indonesia yang berkarakter nasionalis-religius, serta berkomitmen menegakkan kedaulatan wilayah, sumber daya alam, pangan, energi dan ekonomi.

"Serta tidak tunduk terhadap kepentingan pihak asing, mendukung agenda pemberantasan korupsi serta sosok negarawan yang mempersatukan seluruh elemen bangsa dan tidak memecah belah bangsa," ucap Salim Segaf.

 

Pengusaha Minta Pemilu Diundur

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 sebenarnya tinggal menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.

Hal ini merespons pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, terkait harapan pengusaha agar Pemilu 2024 diundur ke 2027.

"Urusan tanggal pelaksanaan Pemilu sudah tinggal menunggu keputusan KPU," kata dia kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Menurut Mahfud, pemerintah sudah mengajukan alternatif dan sudah mendengarkan usulan tentang Pemilu 2024.

"Silakan KPU mengambil langkah-langkah untuk memastikan kapan tanggalnya," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya