Liputan6.com, Jakarta - Herry Wirawan terancam hukuman berat. Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.
JPU membeberkan sejumlah alasan mengajukan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut. Salah satunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku ataupun pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa.
Advertisement
Baca Juga
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu kemudian menuai ragam tanggapan. Baik pro maupun kontra terhadap tuntutan dari JPU.
Bagaimana ragam tanggapannya? Apa itu kebiri kimia? Negara mana saja yang sudah menerapkan hukuman kebiri kimia? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Ragam Tanggapan
Mengenal Kebiri Kimia
Advertisement