Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan menuai ragam tanggapan. Baik pro maupun kontra terhadap tuntutan untuk terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 14 Jan 2022, 18:27 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 09:02 WIB
Banner Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Herry Wirawan terancam hukuman berat. Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.

JPU membeberkan sejumlah alasan mengajukan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut. Salah satunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku ataupun pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu kemudian menuai ragam tanggapan. Baik pro maupun kontra terhadap tuntutan dari JPU.

Bagaimana ragam tanggapannya? Apa itu kebiri kimia? Negara mana saja yang sudah menerapkan hukuman kebiri kimia? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis

Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)

Ragam Tanggapan

Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan. (Liputan6.com/Abdillah)

Mengenal Kebiri Kimia

Infografis Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukum untuk Herry Wirawan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukum untuk Herry Wirawan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya