KPK Periksa Eks Camat Rawa Lumbu untuk Dalami Kasus Suap Rahmat Effendi

Dian Herdiana yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, alias Pepen.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jan 2022, 09:49 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 09:49 WIB
KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Tersangka Wali Kota Bekasi Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Camat Rawa Lumbu Dian Herdiana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Dian Herdiana yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, alias Pepen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Selain Dian Herdiana, tim penyidik juga turut memanggil Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi, kemudian Rachmat Utama Djangkar pihak swasta dari PT Deka Sari Perkasa, dan Peter selaku karyawan swasta.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

kasus ini bermula saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 Miliar.

Ganti rugi tersebut di antaranya yakni pembebasan lahan sekolah di Rawa Lumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Selain itu Pepen juga memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.


Minta Sejumlah Uang

Pepen juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.

Pepen diduga menerima Rp 4 miliar dari Lai Bui Min melalui Jumhana, kemudian Rp 3 miliar dari Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin melalui Wahyudin, serta Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi.

Selain itu Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang saat OTT tersisa sejumlah Rp 600 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya