Liputan6.com, Jakarta - Pihak keluarga stand up comedian atau komika, Fico Fachriza berencana mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Keinginan untuk rehabilitasi disampaikan secara lisan oleh salah satu perwakilan keluarga kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Keinginan disampaikan kakaknya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Zulpan menjelaskan, ia bakal mengecek ke penyidik untuk mengetahui kelanjutan permintaan rehabilitasi yang sempat diutarakan oleh keluarga Fico Fachriza.
"Tapi sudah dilayangkan atau belum saya belum cek lagi," terang dia.
Zulpan mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret stand up comedian atau komika, Fico Fachriza akan terus ditelusuri lebih jauh. Sejauh ini, Fico dikategorikan sebagai pengguna.
"Iya tersangka pengguna narkotika jenis tembakau sintetis seperti pasal yang dipersangkakan," ujar dia.
Polisi Kantongi Penyuplai
Zulpan menerangkan, penyidik telah mengantongi penyuplai tembakau sintetis yang dibeli oleh Fico Fachriza.
"Kami masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan juga pengembangan kasusnya kepada orang yang menyuplainya itu di media sosial. Kita sudah tau itu," terang dia.
Advertisement
Tersangka
Sebelumnya, penyidik menggerebek sebuah rumah di Jalan Istiqomah Blok B, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari 2022 sekira 18.15 WIB. Belakangan diketahui, rumah dihuni stand up comedian atau komika, Fico Fachriza.
Hasil penggeledahan didapati tembakau sintetis yang berada di dalam satu bungkus. Adapun, jumlahnya sekira 1,45 gram.
Terkait hal ini, Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. Ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.
Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.