Liputan6.com, Jakarta Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pemberian nama Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) dapat diterima hampir seluruh fraksi.
Namun, Fraksi PAN meminta perlu ada penjelasan secara rinci dan komprehensif perihal kata Nusantara.
"Supaya masyarakat dapat memahami makna dan juga menjadi catatan sejarah berharga bagi bangsa dan sekaligus agar tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif,” ujar Guspardi pada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Advertisement
Fraksi PAN juga mengingatkan penggunaan istilah Otorita dalam RUU IKN. Ia menyebut dalam Pasal 18, 18A dan Pasal 18B UUD NRI 1945 yang di jadikan rujukan tidak mengenal nomenklatur Otorita.
"Apabila nomenklatur Otorita yang dijadikan Pemerintah Daerah Khusus IKN maka pemaknaan Otorita itu perlu dijelaskan lebih mendalam dan komprehensif dalam RUU ini,” tutur Politisi PAN ini.
Guspardi juga meminta agar skema pendanaan untuk pembangunan di Ibu Kota Negara ini pemerintah harus komit dan konsisten terhadap skema yang telah ditetapkan tersebut sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) nantinya.
Terutama pendanaan dengan skema KBPU harus dikawal agar jangan sampai berubah di tengah jalan. Perlu juga ditekankan agar skema yang berkaitan dengan pihak lain jangan sampai mengerdilkan dominasi negara atas wilayah IKN,” kata dia.
Terkait masalah pertanahan dalam RUU IKN, Guspardi mengingatkan adanya keterbukaan Pemerintah terkait dengan penataan dan pengelolaan pertanahan, seperti status tanah, dan lain sebagainya.
Hal ini mengingat status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi Ibu Kota Negara (IKN Nusantara) cukup beragam, mulai hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tanah adat dan lain sebagainya.
"Hal ini penting agar tidak memunculkan persoalan baru baik di bidang sosial dan ekonomi di kemudian hari. Begitu juga terkait penataan ruang di wilayah IKN, Pemerintah mesti memperhatikan secara serius perihal penataan tata ruang dan lingkungan,” pungkas dia.
RUU IKN Resmi Jadi Undang-Undang
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara resmi menyepakati RUU IKN disahkan menjadi UU Ibu Kota Negara (IKN).
Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, soal Pembicaraan Tingkat UU atas RUU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (18/1/2022).
Dalam rapat Pansus RUU IKN tersebut, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Kesepakatan ini diinisiasi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang serentak diamini oleh segenap anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui menjadi UU IKN?" tanya Puan yang langsung disambut dengan persetujuan hampir seluruh anggota fraksi.
Namun, sebelum menyatakan persetujuan tersebut, Puan sempat menerima satu interupsi dari salah seorang anggota dewan. Tapi kesepakatan itu sudah bulat karena hanya disanggah oleh salah satu fraksi/anggota dewan.
"Dari sembilan fraksi hanya satu yang setuju. Dalam arti rapat fraksi bisa
Advertisement