Langgar Lalu Lintas, 124 Kendaraan TNKB Khusus dan Rahasia Ditilang

Sambodo mengingatkan kepada pengguna TNKB khusus dan rahasia wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku seperti kendaraan pada umumnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jan 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 14:02 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, 124 unit kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan rahasia terjaring melanggar aturan lalu lintas. Data itu dihimpun sejak penindakan pada Senin 17 Januari 2022 sampai Rabu 19 Januari 2022.

"Kami tertibkan sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Dia menerangkan, pihaknya menemukan pengemudi TNKB khusus dan rahasia melanggar kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta, melangggar bahu jalan, dan melanggar penggunaan rotator dan sirine.

Dalam kesempatan itu, Sambodo mengingatkan kepada pengguna TNKB khusus dan rahasia wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku seperti kendaraan pada umumnya.

"Jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," terang dia.

 

Tidak Bebas dari Penindakan

Kasus Pemalsuan STNK dan TNKB Kode Pejabat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (ketiga kiri) mengintrogasi pelaku kejahatan pemalsuan jual beli STNK dan TNKB khusus dalam rilis kasus di Polres Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sambodo mengatakan, kepolisian sesuai dengan Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia diberi kewenangan untuk menerbitkan TNKB khusus dan rahasia. Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia.

"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya