Tilang Kendaraan TNKB Khusus dan Rahasia, Polisi: Semua Sama di Muka Hukum

Pelanggar mengaku kaget karena menurut mereka seharusnya kendaraan dengan TNKB khusus dan rahasia bebas dari tilang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jan 2022, 14:42 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 14:42 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, Polantas tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Pernyataan ini disampaikan menyusul banyak pengguna TNKB khusus dan rahasia yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada satu pun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari gage semua sama di muka hukum wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Sambodo kemudian membeberkan jumlah pelanggar TNKB khusus dan rahasia yang diberikan sanksi tilang sejak Senin, 17 Januari 2022 sampai Rabu, 19 Januari 2022. Sambodo menyebut, jumlahnya ada 124 unit kendaraan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Polisi Tilang
ilustrasi by: Wawan

Pengendara Merasa Bebas Tilang

Kepada petugas, pelanggar kaget karena menurut mereka seharusnya pengguna TNKB khusus dan rahasia bebas dari tilang.

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya