Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, Polantas tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Pernyataan ini disampaikan menyusul banyak pengguna TNKB khusus dan rahasia yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada satu pun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari gage semua sama di muka hukum wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Advertisement
Sambodo kemudian membeberkan jumlah pelanggar TNKB khusus dan rahasia yang diberikan sanksi tilang sejak Senin, 17 Januari 2022 sampai Rabu, 19 Januari 2022. Sambodo menyebut, jumlahnya ada 124 unit kendaraan.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengendara Merasa Bebas Tilang
Kepada petugas, pelanggar kaget karena menurut mereka seharusnya pengguna TNKB khusus dan rahasia bebas dari tilang.
"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," tandas dia.
Advertisement