Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menerima lagi dua laporan polisi atas kasus dugaan penipuan investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan pihak yang berbeda dari pengungkapan perkara sebelumnya.
"Kami pun sekarang menerima dua lagi laporan polisi terkait dengan suntik modal yang merugikan masyarakat, karena izinnya tidak benar, tidak berizin dan tindakan tersebut dalam tanda kutip salah atau tidak benar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Whisnu, dua laporan tersebut diterima sekitar seminggu yang lalu. Adapun dalam praktiknya, sunmod alkes kali ini juga diduga menggunakan skema ponzi.
"Suntik modal alat kesehatan ini sudah terjadi kurang lebih bulan-bulan lalu, namun di minggu yang lalu kami juga memang menerima dua lagi laporan polisi terkait dengan suntik modal, tapi dengan berbeda perusahaan," jelas dia.
4 tersangka
Dalam perkara kasus penipuan investasi sunmod alkes sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni VA, BR, DS, dan DA.
Adapun sejauh ini sudah ada 263 korban yang melapor dengan total kerugian yang dihimpun penyidik sejumlah Rp 503 miliar.
"Kami berharap dengan adanya press release ini masyarakat tidak lagi tergiur dengan investasi suntik modal tanpa izin," Whisnu menandaskan.
Advertisement