Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil DKI Jakarta, Kamrussamad mengatakan pemerintah harus memikirkan Jakarta sebagai daerah khusus Ekonomi, bisnis dan keuangan serta sejarah setelah UU Pemindahan (IKN) Ibu Kota negara ditetapkan.
Hal itu disampaikan saat Rapat Panitia Khusus DPR bersama pemerintah dan DPD RI yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPR/MPR RI, Selasa (18/01/2022).
"Jakarta merupakan sejarah terbentuknya Republik ini, Sang Proklamator Soekarno Hatta memproklamirkan Republik ini di tanah Jakarta, serta 7 Presiden Kita dilantik dan disumpah di atas Tanah Jakarta," ucapnya.
Advertisement
Apalagi, lanjut dia, Jakarta sudah memiliki infrastruktur ekonomi dan keuangan, dengan jumlah 10,96 juta penduduk Jakarta mengharapkan kehidupan yang lebih baik.
"Penduduk asli Jakarta sejak zaman Sunda kelapa, Batavia hingga Djayakarta serta kaum urban selama puluhan tahun mereka tinggal di Jakarta. Mereka mengkhawatirkan jika ibu kota negara dipindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai dikunjungi oleh wisatawan, serta apakah bus-bus masih terisi dengan penumpang," tanya Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III tersebut.
Setelah Daerah Khusus Ibu Kota di cabut, maka Jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Daerah. Kamrussamad menegaskan pemerintah perlu memikirkan secara khusus untuk masa depan Jakarta.
"Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta pascapemindahan ibu kota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan, kekhususan bidang bisnis, kekhususan bidang ekonomi serta kekhususan bidang kesejarahan," tegasnya.
Jakarta Tetap Diperhatikan
Pihaknya sangat berharap perhatian terhadap Jakarta tak berkurang meski kini tak lagi menyandang gelar sebagai ibu kota negara.
"Kami mohon agar hal ini menjadi catatan penting untuk kehidupan peradaban bangsa Indonesia ke depan," tandas Kamrussamad.
Advertisement