Soal Kepala Badan Otorita IKN, KSP Sebut Jokowi Pertimbangkan Suara Publik

Dia mengatakan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur harus diisi oleh sosok yang memiliki kualifikasi mumpuni.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jan 2022, 17:47 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 17:47 WIB
Ibu Kota Baru
Desain Masjid Agung di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan Timur. (dok. tangkapan layar Instagram @nyoman_nuarta/https://www.instagram.com/tv/CNMqEsMH8NU/)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden mengatakan penentuan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kendati begitu, Jokowi akan tetap mempertimbangkan apa yang ada di ruang publik sebelum menunjuk Kepala Badan Ororita IKN.

"Bagaimanapun juga presiden yang memiliki hak preogratif untuk itu. Pertimbangan-pertimbangan Presiden tentu bisa dari mana saja, termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan ke Presiden," jelas Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam siaran persnya, Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur harus diisi oleh sosok yang memiliki kualifikasi mumpuni. Salah satunya, dia harus berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang kepemimpinan serta membangun kota.

"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitas, itu menjadi (nilai) plus," katanya.

Sebelumnya diketahui Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut, pemerintah pusat bakal mendelegasikan kewenangan pengaturan Nusantara kepada pemerintah daerah khusus ibu kota (DKI). Untuk itu, pemerintah juga telah menyiapkan badan otorita ibu kota negara (otorita IKN).

"Sebutan otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini. Sehingga memudahkan segala pengurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," kata Menteri Suharso dalam Sidang Paripurna bersama DPR RI, Selasa 18 Januari 2022.

Nantinya, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam rangka pelaksanaan di ibu kota baru. Mulai dari, melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Menteri Suharso mengatakan, itu semua akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

 

Setingkat dengan Provinsi

Selain itu, pembentukan pemerintah di wilayah Nusantara juga akan berlandaskan pada UU IKN dan juga UUD 1945. Menteri Suharso menjelaskan, pembentukan Pemerintah DKI Nusantara sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya