Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur untuk menyegel ruangan salah satu hakim.
"Pagi tadi KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Andi mengatakan, tim penindakan KPK datang ke PN Surabaya pada pukul 05.00-05.30 WIB. Menurut Andi, di dalam mobil tim penindakan KPK sudah ada seorang hakim dan panitera pengganti PN Surabaya.
"Di dalam mobilnya dilihat ada Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima, nama panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," kata Andi.
Andi menyatakan, pihaknya menghormati kinerja tim penindakan KPK dan akan menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah terkait penangkapan hakim dan panitera PN Surabaya.
"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," kata Ali.
KPK Amankan 3 Orang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, tim penindakan mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.
Ali mengatakan, ketiganya ditangkap saat hendak melalukan transaksi suap. Suap berkaitan dengan penanganan perkara di PN Surabaya.
"Yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali.
Advertisement