Tunggu Rekomendasi BNN soal Rehab, Komika Fico Fachriza Dititip ke RSKO

Stand up comedian atau komika, Fico Fachriza tengah menjalani tahapan pengajuan rehabilitasi narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jan 2022, 15:26 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 15:26 WIB
FOTO: Tangis Komika Fico Fachriza Saat Rilis Kasus Narkoba
Tersangka komika Fico Fachriza saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sistetis sebarat 1,45 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Stand up comedian atau komika, Fico Fachriza tengah menjalani tahapan pengajuan rehabilitasi narkoba. Selama proses itu, Fico dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Dia membenarkan pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, kesimpulan diterima atau tidaknya permohonan rehabilitasi tergantung dari hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.

"Sementara masih menunggu TAT dulu dari BNN," ujar Mukti kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Mukti menerangkan, Fico sedang berada di RSKO sambil menanti hasil assessment dari tim TAT. "Dia sekarang dititipkan di RSKO," tandas dia.

 

Tembakau Sintetis

FOTO: Tangis Komika Fico Fachriza Saat Rilis Kasus Narkoba
Tersangka komika Fico Fachriza saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sistetis sebarat 1,45 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, penyidik menggerebek sebuah rumah di Jalan Istiqomah Blok B, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari 2022 sekira 18.15 WIB. Belakangan diketahui, rumah dihuni stand up comedian atau komika, Fico Fachriza.

Hasil penggeledahan didapati tembakau sintetis yang berada di dalam satu bungkus. Adapun, jumlahnya sekira 1,45 gram.

Terkait hal ini, Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. Ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.

Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya