Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

Tito menyatakan tahap-tahap Pemilu bisa dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Jan 2022, 14:38 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu.

"Intinya dari pemerintah menyetujui Pemilu tanggal 14 Februari,” kata Tito, Senin (24/1/2022).

Tito menyatakan tahap-tahap Pemilu bisa dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. "Kemudian sesuai Undang-Undang 20 bulan sebelumya sudah tahapan,” katanya.

Sementara itu, Kektua KPU Ilham Saputra mengatakan tanggal 14 juga jatuh pada hari rabu seperti sebelumnya Pemilu digelar di hari yang sama. Sementara, tanggal 14 ini juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya.
 
"Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujarnya.

 

Usulan KPU

Sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke Pimpinan DPR yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. Surat tersebut dikirim pada Rabu 19 Januari 2022 kemarin.

"Kemarin, Rabu KPU RI telah mengirimkan kembali surat ke Pimpinan DPR RI yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. Kami semalam mengirimkan surat tersebut secara online, dan hari ini kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke sekretariat DPR RI," kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (20/1/2022).

Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu yakni pada 14 Februari 2024. Pramono bilang, alternatif tanggal tersebut bukanlah usulan baru.

"Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya