Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan pelat nomor Polri oleh warga sipil atau pejabat.
Evaluasi tersebut terkait penggunaan pelat nomor Polri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) FPDIP, Arteria Dahlan yang belakangan menuai polemik.
Baca Juga
"Ada aturannya di Perkap, namun kita akan perbaiki untuk kita evaluasi," ujar Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/1/2022).
Advertisement
Jenderal Sigit menyebut adanya aturan pemberian pelat nomor polri ditujukan untuk anggota kepolisian yang melakukan pengawalan bagi pejabat.
"Terkait dengan pelat biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan, atau mendampingi atau dibutuhkan anggota terkait eselon-eselon tertentu," ujar dia.
Â
Tiap Kendaraan Punya Nomor Beda
Kapolri memastikan akan mengevaluasi kebijakan penggunaan pelat nomor polisi untuk pejabat. Sebab, pelat tersebut diperuntukkan untuk satu personel Polri saja.
"Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenernya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel," pungkas dia.
Advertisement