Kapolri Bakal Evaluasi Penggunaan Pelat Nomor Polri oleh Pejabat

Sigit mengatakan adanya aturan pemberian pelat nomor polri ditujukan untuk anggota kepolisian yang melakukan pengawalan bagi pejabat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Jan 2022, 19:53 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 19:53 WIB
Kapolri raker dengan komisi III
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Raker terkait evaluasi kinerja dan capaian Polri selama tahun 2021, serta rencana penggunaan anggaran 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan pelat nomor Polri oleh warga sipil atau pejabat.

Evaluasi tersebut terkait penggunaan pelat nomor Polri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) FPDIP, Arteria Dahlan yang belakangan menuai polemik.

"Ada aturannya di Perkap, namun kita akan perbaiki untuk kita evaluasi," ujar Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/1/2022).

Jenderal Sigit menyebut adanya aturan pemberian pelat nomor polri ditujukan untuk anggota kepolisian yang melakukan pengawalan bagi pejabat.

"Terkait dengan pelat biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan, atau mendampingi atau dibutuhkan anggota terkait eselon-eselon tertentu," ujar dia.

 

Tiap Kendaraan Punya Nomor Beda

Kapolri memastikan akan mengevaluasi kebijakan penggunaan pelat nomor polisi untuk pejabat. Sebab, pelat tersebut diperuntukkan untuk satu personel Polri saja.

"Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenernya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya