Liputan6.com, Jakarta Polisi menyita uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura sebesar Rp 12 miliar lebih dari kasus dugaan penipuan investasi robot trading Evotrade. Tidak hanya itu, ada lagi dana yang diblokir penyidik sebesar Rp 75 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, sejauh ini tiga tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
"Telah dilakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp 12,5 miliar dengan tambahan yang diblokir sebanyak Rp 75 miliar, dan saat ini satu tersangka masih dalam pengejaran," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Advertisement
Sebelumnya, polisi menangkap salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron dengan inisial AMA. Dari tangannya disita uang tunai senilai Rp 12 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, penangkapan AMA dilakukan pada Kamis, 20 Januari 2022. Dia merupakan pemilik atau owner dari aplikasi robot trading Evotrade.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo di salah satu hotel di daerah Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat," tutur Whisnu kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Menurut Whisnu, uang tunai Rp 12 miliar disita petugas saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan AMA. Adapun bentuknya merupakan pecahan rupiah dan dolar Singapura.
"Barang bukti uang Singapura-nya lebih dari Rp 12 miliar," jelas dia.
Whisnu menyebut, tersangka AMA langsung ditahan usai penangkapan. Sementara untuk DPO lain berinisial AD kini masih dalam pengejaran petugas.
"Melakukan pengejaran atau penangkapan terhadap satu orang lagi owner robot trading Evotrade atas nama tersangka Anang Diantoko," Whisnu menandaskan.
Seperti diketahui, Dittipideksus Bareksrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi robot trading. Dalam prosesnya, para pelaku menggunakan skema piramida atau ponzi untuk menjual aplikasi tak berizin.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, PT Evolusion Perkasa Group melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade, sebagai perangkat transaksi Forex.
"Ini menjual aplikasi robot trading ini tanpa izin, bahkan dalam melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke member," tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Menurut Whisnu, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.
"Jadi bukan barangnya yang dijual, tapi sistemnya. Jadi kalau ada enam layer dan kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen. Kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen," jelas dia.
Whisnu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan enam tersangka yakni AD dan AMA, sementaraa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, AK, D, DES, dan MS.
Adapun jumlah member yang sejauh ini telah terkumpul sebanyak 3 ribu yang tersebar mulai dari Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.
"Kegiatan usaha perdagangan ini tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh kementerian," Whisnu menandaskan.
Advertisement