Bertambah, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Kakek di Pulogadung

Polisi mengatakan, telah menetapkan lima tersangka terduga pengeroyokan seorang kakek yang dikira maling mobil di kawasan Pulogadung.

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Jan 2022, 16:10 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 16:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap, 10 pelaku pengeroyokan anggota Polri di Jakarta Utara sudah ditangkap. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengatakan, telah menetapkan lima tersangka terduga pengeroyokan seorang kakek yang dikira maling mobil di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kelima tersangka ditetapkan usai pihaknya memeriksa 14 saksi.

"Terhadap tersangka sampai dengan hari ini Polres Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia," kata dia di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Zulpan menjelaskan, dari pemeriksaan belasan saksi sebetulnya ada tujuh orang yang telah dilakukan pemberkasan. Namun baru lima yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya mengaku tak menutup kemungkinan munculnya nama-nama tersangka lain.

"Penyidik menetapkan lima orang tersangka ini berdasarkan olah TKP di lapangan, para tersangka tidak ada keterkaitan dengan korban, tapi ini tidak berhenti di sini. Kita masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP, sehingga nanti ketauan motif utama," kata Zulpan.

 

Tersangka Mengaku

Zulpan menuturkan, kelimanya mengaku tega melakukan kekerasan terhadap kakek itu lantaran tersulut provokasi.

"Lima orang ini terbukti melakukan kekerasan, mereka mengakui melakukan itu akibat provokasi," kata dia.

Zulpan mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 (1) dan 55 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya