Polisi Periksa Penghuni Hingga Kades soal Kerangkeng di Kediaman Bupati Langkat

Sejauh ini, petugas sudah memeriksa penjaga, penghuni, hingga kepala desa setempat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Jan 2022, 18:54 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 18:48 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Polisi berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menyelidiki temuan kerangkeng diduga untuk manusia di rumah Bupati Langkat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini, petugas sudah memeriksa penjaga, penghuni, hingga kepala desa setempat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, total ada 11 orang yang dimintai keterangan atas kerangkeng manusia Bupati Langkat.

"Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks Bupati Langkat tersebut, telah dilakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan ya terhadap pengurus. Pengurus itu tempat binaan tersebut, kemudian juga warga binaan, warga binaan itu yang dilakukan pembinaan, kemudian Kepala Desa setempat , kemudian Sekertaris Desa setempat, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, penyidik belum dapat menarik kesimpulan adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat. Sejauh ini, diketahui kerangkeng tersebut diperuntukkan bagi pecandu narkoba dan pelaku kenakalan remaja.

"Jadi kita jelaskan bahwa pekerjaan tersebut, alasan dari yang bersangkutan diberikan pembinaan supaya mempunyai keterampilan, sehingga nanti memiliki keterampilan, tentu itu semua merupakan alasan dari pengelola. Nanti kita lihat bagaimana proses penyelidikan. Masih dalam proses," jelas Ahmad.

 

Diduga Perbudakan

Sebelumnya, perbudakan manusia yang diduga dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga sudah lama terjadi. Kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu.

"Informasi yang didapat sudah 10 tahun," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Anis menyebut, berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, kerangkeng manusia itu dibangun Terbit Rencana sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Meski demikian, Anis meminta informasi tersebut tak menyurutkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

Menurut dia, rehabilitasi tak bisa dijadikan alasan mempekerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.

"Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi," kata Anis.

Dia mengatakan lokasi rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba memiliki standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang.

"Meski dia kepala daerah kemudian dia buat penjara. Itu enggak boleh, itu abuse of power," kata Anis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya