Firli Bahuri: KPK Tidak Lagi Gunakan Istilah OTT, Tapi Tangkap Tangan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Jan 2022, 17:03 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 17:03 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Firli menyebut KPK kini menggunakan istilah tangkap tangan.

"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan," kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Firli menjelaskan alasna perubahan istilah, menurutnya dalam konsep hukum hanya dikenal istilah tertangkap tangan. "Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," kata dia.

Selain itu, Firli menyatakan, KPK di bawah kepemimpinanya melakukan pendekatan dahulu sebelum mengambil tindakan tangkap tangan.

 

MCP

Pendekatan yang dimaksud adalah pendekatan pendidikan kepada masyarakat dan pendekatan pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP).

Firli menyebut daerah yang MCP rendah dipastikan adalah daerah rawan tindak korupsi. "Ketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi," ujar Firli.

"Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCPnya rendah," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya