KPK Tak Ragu Jerat Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Pasal TPPU

Untuk saat ini KPK masih mendalami dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jan 2022, 13:37 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ragu menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal TPPU bakal dijerat ke Pepen jika ditemukan bukti yang cukup terkait penyamaran aset hasil korupsi.

"Termasuk juga Walkot Bekasi, ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nati akan diekspos," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Menurut Alex, untuk saat ini pihaknya masih mendalami dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Alex berjanji akan mengungkap jika temuan baru oleh tim penyidik dalam kasus ini.

"Perkembangan lain belum ada perubahan dari Walkot Bekasi," kata Alex.

Diberitakan, KPK menyatakan bakal mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengalir ke keluarga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.

"Sekali lagi informasi dari masyarakat sekecil apapun itu kami akan konfirmasi dan didalami dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami akan konfirmasi informasi (suap mengalir ke keluarga Pepen) tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (25/1/2022).

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Delapan Tersangka

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya