Liputan6.com, Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta melarang peserta didik yang merasa tidak sehat untuk tidak mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah.
"Saat di sekolah Anak tidak enak badan, anak tidak boleh offline, harus PJJ (pembelajaran jarak jauh). Itu juga sudah diatur, tinggal sama-sama kita edukasi pada orang tua," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta pada Rabu malam, 26 Januari 2022.
Dwi meminta para wali murid supaya memahami jika anaknya mengalami keluhan kesehatan agar tidak meminta mereka belajar di kelas. Cukup belajar secara jarak jauh (PJJ) dari rumah.
Advertisement
"Orang tua tolong menyadari juga memahami bahwa kalau anak punya keluhan kesehatan, meskipun keluhan kita anggap ringan, gak enak badan, jangan meremehkan dan anak (tidak) dibiarkan tetap datang ke sekolah. Untuk anak yang tidak sehat maka bisa dibiarkan dulu di rumah," katanya.
Â
PTM 100 Persen Tetap Dilanjutkan
Kendati kasus Covid-19 di Jakarta kian meroket, namun Dwi mengaku pihaknya belum berencana menghentikan jalannya PTM 100 persen di sekolah.
"Pengaturan untuk PTM adalah kalau anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengan murid ada yang isolasi, atau si muridnya, sedang menjadi kontak erat dari penderita Covid lain, maka dia tidak boleh mengikuti PTM secara offline sampai selesai masa karantinanya," ujarnya.
Pihaknya mengaku telah memitigasi kemungkinan adanya kasus tambahan akibat dari klaster keluarga yang meluas pada klaster sekolah.Â
"Itu sudah kita upayakan untuk dicegah, sehingga ada aturan demikian," tandasnya.
Advertisement