Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menangis saat membacakan pleidoi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjeratnya. Dia membahas perjalanan hidup hingga keluarganya.
"Saya rasakan, saya tinggal di rumah susun Tanah Abang. Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda," tutur Azis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
Azis Syamsuddin bercerita, dirinya merupakan anak bungsu dari lima bersaudara dengan satu kakak sudah meninggal dunia. Dia mengaku memiliki kehidupan yang berat lantaran harus ikut ayahnya berpindah-pindah rumah karena urusan pekerjaan dan sempat tinggal di rumah susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Advertisement
"Semasa hidup saya, saya selalu mengikuti kemana ayah saya pindah, di mana beliau sebagai pegawai negeri bekerja di bank," jelas dia.
Selain itu, Azis menyampaikan kerap menjadi langganan perpeloncoan oleh sekitarnya. Hal itu terjadi lantaran keterbatasan adaptasi di lingkungan baru.
"Setiap tiga tahun saya selalu dipelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat sehingga saya harus dipelonco dan tegar menghadapi," Azis menandaskan.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Pada tuntutan, Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dalam tuntutan tersebut, Azis juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin, yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Advertisement